KAB.BOGOR, Kompas88News.com – Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan yang dialami Dr. Titin Hartati, S.H., M.Kn., Sidang ketiga kembali digelar di Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA, Kabupaten Bogor, Rabu (16/09/2026).
Persidangan tersebut kembali menempatkan dugaan tindak kekerasan yang dilaporkan korban dalam ruang pembuktian hukum.
Sejumlah keterangan saksi disampaikan di hadapan persidangan, termasuk pemaparan mengenai hasil pemeriksaan forensik medis yang disebut berasal dari Rumah Sakit EMC Sentul.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari materi yang diuji dalam proses persidangan. Dalam perkara pidana, setiap alat bukti dan keterangan saksi pada prinsipnya harus dinilai secara objektif oleh majelis hakim berdasarkan relevansi, keterkaitan antara bukti, serta keseluruhan fakta yang terungkap di persidangan.
Di sisi lain, persoalan status hukum Siti Saripah yang telah disebut sebagai tersangka namun belum menjalani penahanan kembali menjadi perhatian korban.
Korban mempertanyakan mengapa proses hukum terhadap perkara tersebut belum disertai penahanan terhadap tersangka.
Bagi korban, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai pembatasan kebebasan seseorang, melainkan menyangkut rasa keadilan dan kepastian bahwa perkara yang dilaporkannya memperoleh penanganan secara serius.
Namun demikian, secara hukum, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak dengan sendirinya berarti yang bersangkutan harus ditahan.
Penahanan merupakan upaya paksa yang memiliki persyaratan tersendiri dan harus didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana.
Dalam rezim KUHAP, antara lain dikenal pertimbangan mengenai kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, serta syarat objektif terkait jenis tindak pidana dan ancaman pidananya.
Karena itu, pertanyaan mengenai mengapa tersangka belum ditahan semestinya dijawab melalui dasar hukum dan pertimbangan konkret dari aparat penegak hukum yang berwenang, bukan semata-mata melalui asumsi bahwa setiap tersangka wajib berada di dalam tahanan.
Pada sisi lain, kepentingan korban juga merupakan bagian penting dalam proses peradilan pidana. Ketika keterangan saksi dan dokumen medis telah diajukan atau dipaparkan dalam persidangan, masyarakat tentu berkepentingan mengetahui bagaimana seluruh fakta tersebut dinilai dalam kerangka pembuktian.
Dalam pemberitaan perkara pidana, prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijaga. Siti Saripah masih berstatus tersangka dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Demikian pula, keterangan mengenai kondisi medis korban merupakan bagian dari materi pembuktian yang penilaian akhirnya berada pada kewenangan majelis hakim.
Di titik inilah perkara tersebut menjadi lebih dari sekadar persoalan antara korban dan terduga pelaku. Ia menjadi ujian terhadap bagaimana proses hukum bekerja ketika terdapat laporan dugaan kekerasan, bukti medis, keterangan saksi, serta tuntutan korban atas kepastian dan keadilan.
Korban berharap proses persidangan tidak berhenti pada pemeriksaan formal terhadap alat bukti, tetapi mampu memberikan ruang yang adil bagi seluruh fakta untuk diuji secara terbuka sesuai hukum acara pidana.
Persidangan selanjutnya diharapkan dapat semakin memperjelas konstruksi perkara, termasuk relevansi keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, serta pertimbangan hukum mengenai status tersangka dan kebutuhan penahanan apabila seluruh persyaratan hukumnya terpenuhi.
Pada akhirnya, keadilan dalam perkara pidana bukan ditentukan oleh tekanan publik maupun persepsi salah satu pihak, melainkan melalui proses pembuktian yang sah, objektif, transparan, dan putusan hakim berdasarkan hukum serta fakta yang terungkap di persidangan.
Reporter : (Asm)







