Pasca Penertiban Bangunan Liar Ini Penjelasan Anwar Anggana 

banner 468x60

BOGOR, Kompas88News.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bogor yang dibantu oleh petugas gabungan yang dibentuk lima tim melakukan penertiban PKL dan penataan bangunan liar yang semeraut di sepanjang pinggiran kali baru Cibinong Kabupaten Bogor.

Dalam proses penataan Bangunan Liar (Bangli) tersebut, adalah upaya pemerintah setempat untuk menertibkan bangunan yang tidak memiliki izin atau melanggar tata ruang dan menjadikan ke indahan lingkungan bersih, tertib dan mencegah pontensi banjir serta kerusakan ekosistem.

Bacaan Lainnya

“Kaitan penataan PKL di kali baru, ini adalah instruksi Bupati Bogor agar di suatu wilayah bisa tertib, bersih dan indah. Bangunan liar semi permanen yang berdiri tanpa Izin kita ikut tertibkan,” ucap Anwar Anggana selaku Sekretaris Dinas (Sekdis) Satpol PP Kabupaten Bogor.

Untuk menghindari hal-hal konflik yang tidak di inginkan Satpol PP melakukan diskusi secara persuasif dengan para pedagang kaki lima (PKL) serta pemilik bangunan liar. Serta secara tertulis Satpol PP juga memberikan informasi himbauan selama 7×24 jam.”Kami sudah melakukan upaya-upaya persuasif kepada masyarakat secara lisan untuk pembongkaran mandiri,” tambahnya Anwar kepada media pada Senin (2/06/2025) di ruang kerjanya.

Dalam perda no 4 tahun 2015 jalur Pendestrian, jalur Ruang Milik Jalan (Rumija) atau Badan Jalan dan Jalur Penghijauan tidak diperbolehkan adanya bangunan liar.

 

Reporter : (Ikigond)

Editor : Red

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *