Komisariat GMNI Kabupaten Lebak: Relokasi Hunian Tetap Korban Bencana Lebakgedong Belum Kunjung Terealisasi

banner 468x60

LEBAK BANTEN, Kompas88News.com – Enam tahun berlalu sejak bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Kecamatan Lebakgedong pada awal Januari 2020. Namun hingga saat ini, masyarakat korban bencana di Desa Banjarsari masih hidup di Hunian Sementara (Huntara) tanpa kepastian relokasi hunian tetap dari pemerintah. Kondisi ini memperpanjang ketidakpastian dan memunculkan ketidakadilan yang dirasakan langsung oleh warga. Minggu (30/11/2025).

Kronologi Singkat Pada 1 Januari 2020, hujan dengan intensitas tinggi mengguyur wilayah pegunungan Lebak tanpa henti, menyebabkan Sungai Ciberang meluap, membawa material lumpur dan meruntuhkan lereng tanah. Derasnya tekanan air menghantam pemukiman warga dan menghancurkan ratusan rumah.

Bacaan Lainnya

Dampak dan Data Korban

Keterangan jumlah:

1. Korban meninggal : 6 jiwa

2. Rumah rusak berat : 304 unit

3. Rumah rusak sedang : 600 unit

4. Kepala Keluarga terdampak kehilangan rumah : 135 KK

5. Lama tinggal di hunian sementara : 6 tahun

Kondisi hunian sementara terdiri dari bangunan yang memprihatinkan berbahan bambu, atap terpal yang bocor saat hujan, lantai tanah becek, akses pendidikan dan kesehatan yang sangat terbatas, serta fasilitas sanitasi yang jauh dari layak.

Dialog Simbolik Kader GMNI Kab. Lebak dan Warga (Raman)

Kader GMNI:

“Bagaimana kondisi awal bencana dan bagaimana keadaan warga sampai hari ini, Pak?”

Raman salah satu warga Huntara desa Banjarsari mengatakan bahwa, “Kami kehilangan rumah dan seluruh harta kami saat banjir bandang menghantam kampung kami. Katanya hunian sementara hanya untuk satu tahun, tapi fakta hari ini sudah enam tahun kami bertahan di sini. Atap bocor, lantai banjir, sanitasi buruk, anak-anak sulit bersekolah, dan yang terberat adalah tidak adanya kepastian dari pemerintah. Janji hunian tetap hanya tinggal janji, kami lelah menunggu,” ucapnya.

Argumen Kader GMNI Kab.Lebak Setelah Analisis Sosial, Agoy Wakabid Ideopol Komisariat Fkip Universitas Setiabudhi Rangkasbitung mengatakan, “Kami menyaksikan langsung kondisi memprihatinkan di Huntara Banjarsari. Ini bukan lagi sekadar masalah teknis pembangunan, tetapi persoalan kemanusiaan. Negara seharusnya hadir memastikan hak dasar warga terpenuhi. Enam tahun menunggu adalah ironi besar dalam wajah negara yang katanya berpihak pada rakyat,” paparnya.

Jatna Ketua Komisariat Fisip Universitas Setiabudhi Rangkasbitung menyampaikan, “Dari hasil analisis sosial yang kami lakukan, jelas terlihat bahwa ketidakpastian relokasi telah mematikan potensi produktif warga. Ada trauma berkepanjangan, krisis ekonomi, dan hilangnya akses pemulihan. Negara wajib mempercepat penyediaan hunian tetap dan memulihkan martabat warga sebagai manusia dan sebagai warga negara,” ujarnya.

Maul Ketua Komisariat Manajemen Universitas Latansa Mashiro mengatakan, “Tidak ada alasan logis untuk kembali menunda pembangunan hunian tetap. Semua kebutuhan dasar warga terancam. Pemerintah harus hentikan narasi manis dan mulai berbicara dengan tindakan nyata. GMNI akan berdiri bersama rakyat, mengawal proses hingga ke meja kebijakan apabila pemerintah terus mengabaikan,” imbuhnya.

Tuntutan GMNI Kabupaten Lebak

1. Segera realisasikan pembangunan hunian tetap bagi seluruh korban bencana di Desa Banjarsari.

2. Percepat penetapan legalitas relokasi tanpa tarik ulur birokratis dan saling lempar tanggung jawab.

3. Bangun infrastruktur pendukung yang layak : air bersih, sanitasi, fasilitas pendidikan, dan layanan kesehatan.

4. Buka akses program pemulihan ekonomi untuk membantu warga bangkit kembali.

5. Hentikan janji kosong dan lakukan aksi nyata yang terukur dan sistematis.

Lampiran Data Kondisi Warga Huntara:

– 135 KK masih menetap dalam hunian darurat.

– 380 jiwa menetap di bangunan semi permanen berdinding bambu dan atap terpal.

– MCK komunal rusak dan tidak layak.

– Banyak siswa sekolah dasar terhambat akses pendidikan formal dan putus sekolah.

– 2 lansia.

GMNI Kabupaten Lebak dengan tegas menyatakan bahwa, Pemenuhan hak atas tempat tinggal layak adalah kewajiban negara yang dijamin konstitusi warga Desa Banjarsari tidak meminta belas kasihan mereka menuntut hak dasar yang seharusnya sudah dipenuhi sejak lama, tegasnya.

Jika dalam waktu dekat tidak ada progres nyata, GMNI siap melakukan mobilisasi advokasi publik dan aksi sosial politik untuk mendesak negara bertanggung jawab.

 

Reporter : (Riyan Mks)

Editor : Red

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *