Terkait Demo Warga Desa Bojong Kulur, Ini Penjelasan Hadijana Kadis DPMD Kabupaten Bogor 

banner 468x60

KAB.BOGOR, Kompas88News.com – Peristiwa adanya aksi damai baru – baru ini yang dilakukan masyarakat Bojong Kulur Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor. Ini Tanggapannya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor Hadijana memberikan tanggapan surat hasil keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bojong Kulur yang sudah sampai ke Bupati Bogor tentang menonaktifkan Kepala Desa (Kades) Bojong Kulur.

Menurut, Hadijana bahwa kejadian aksi damai yang dilakukan warga Bojong Kulur itu mungkin dikarenakan adanya aspirasi tak terakomodir.

Bacaan Lainnya

“Saya melihat desa tersebut ada komunikasi yang tersumbat sehingga masyarakat keinginan aspirasinya tak tersampaikan itu yang saya tanggap,” ucap Hadijana saat ditemui pada hari Selasa (23/09) diruang kerjanya.

Untuk menyikapi respon adanya BPD Bojong Kulur membuat surat tentang permohonan penonaktifan Kepala Desa Bojong Kulur, Kadis DPMD langsung berkoordinasi dan melaporkannya kepada Sekda Kabupaten Bogor tentang aturan dan regulasi.

“Aspirasi apa pun pak tetap di fasilitasi kan gitu, kita tidak melihat kekuatan ini itu tetapi kita berbicara regulasi,” tandasnya Kadis DPMD.

Hadijana menyebutkan, Peraturan Bupati (Perbub) Kabupaten Bogor Nomor.66 Tahun 2020 tentang cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa sudah ada aturannya. Peraturan ini menjadi landasan yang sedang dalam berproses.

Karena dalam hal ini Bupati bukan mengangkat tetapi hanya mengesahkan sekali hanya mengesahkan. Semua kembali ke BPD yang memiliki kewenangan, Namun kembali kepada syarat aturan tata cara mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa jelas ada di Bab 7 Pasal 1 dimana keduanya disebutkan.

Ada pemberhentian dan ada pemberhentian sementara. Bila pemberhentian itu ada :

* Meninggal Dunia.

* Permintaan Sendiri.

* Diberhentikan.

Dan itu semua ada poin-poin nya.

Contohnya :

* Kepala Desa Berproses Hukum serta sudah ditentukan sebagai terdakwa dengan ancamannya 5 Tahun lebih dan itu tercatat dalam register pengadilan. Jadi apabila sudah terdakwa tetapi kasusnya hanya 6 bulan ancaman hukumannya, itu masih bisa melaksanakan tidak bisa pemberhentian sementara.

* Lalu dalam pemberhentian sementaranya seperti kasus makar, merusak persatuan kesatuan menjaga negara, dan KKN segala macamnya.

Artinya pemberhentian sementara dalam regulasi yang ada itu belum bisa dilaksanakan. Kerena tetap kembali lagi pada :

* Meninggal Dunia.

* Permintaan Sendiri.

* Diberhentikan.

Terlebih ditambah bila Kepala Desa sudah tidak memenuhi persyaratan, tidak melaksanakan kewajibannya, melakukan melaksanakan laporan larangan Kepala Desa.

Maka dari semua tatacara diatas dan isi dari poin-poinnya silahkan BPD mempelajarinya oleh warga masyarakat yang mengusulkan permintaan memberhentikan Kepala Desa. Buktikan eviden-evidennya atau juga bisa BPD panggil Kepala Desa nya bila ada permasalahan ini mau seperti apa silahkan mau seperti apa. Misal, mau mengakui kesalahan, mau meminta maaf, atau lain-lain.

Maka kembali semua adalah BPD kewenangannya disaat memang ingin memberhentikan, menonaktifkan. Hanya BPD yang bisa, BPD yang punya kewenangan, namun tetap kembali pada tata cara aturan yang ada seperti contoh dikatakan diatas, Kalau belum di penuhi ya di penuhi dulu dong.

Dan ingat kata Hadijana Kepala Dinas, yang paling utama untuk Pemerintahan Desa harus bisa memberikan pelayanan. Semua komponen yang ada di Desa harus berikan pelayanan tanpa diskriminatif tanpa melihat suku, agama dan lain-lain. Lalu untuk BPD jalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan Pemerintah Desa apakah Desa sudah melayani dengan baik atau belum. Mudah-mudahan ini bisa cepat selesai semua kondusif, pasti semua ada solusinya yang terbaik untuk warga masyarakat Desa Bojong Kulur.

 

Reporter : (Ikigondrong)

Editor : Red

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *