DPRD Kabupaten Bogor Gelar Rapat Paripurna, Dengan Tiga Agenda Tentang Pengelolaan Sampah

banner 468x60

KAB.BOGOR, Kompas88News.com – DPRD Kabupaten Bogor mengadakan rapat paripurna dengan 3 agenda. Dihadiri oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto, Wakil Bupati Bogor H.Ade Ruhandi, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara, Para Wakil Ketua dan Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Bogor beserta Para SKPD yang berada di lingkungan pemerintah Kabupaten Bogor. Bertempat di Ruang Rapat Soekarno-Hatta. Selasa (16/12/2025).

Bupati Bogor saat diwawancarai Awak Media mengakan bahwa, “Alhamdulillah sore hari ini kita selesai melaksanakan rapat paripurna dalam rangka 3 agenda yaitu pertama menetapkan rancangan Perda menjadi peraturan daerah Kabupaten Bogor tentang pengelolaan sampah. Kedua rancangan peraturan DPRD Kota Bogor tentang tata cara badan kehormatan yang ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tutur Rudy Susmanto.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, Rudy menyampaikan, Ketiga yaitu rekomendasi terkait perjanjian kerjasama pengelolaan sampah di tempat pembuangan akhir sampah Galuga, antara pemerintah Kota Bogor dengan pemerintah Kabupaten Bogor yang akan berlangsung 5 tahun ke depan. Jadi tiga poin tadi yang kita laksanakan dalam rapat paripurna sore hari ini, terangnya.

“Kita sangat mengapresiasi kerja inisiatif DPRD Kabupaten Bogor yang mana memberikan payung hukum pengelolaan sampah. Di mana dari masyarakat dapat dilakukan pengelolaan di tingkat Desa sehingga beberapa sampah yang tidak dapat dikelola di Desa baru dibuang ke tempat pembuangan akhir sampah (TPS). Di TPS salah satunya pembiayaan kita siapkan di Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa, yang disepakati bersama antara DPRD Kabupaten Bogor dengan pemerintah Kabupaten Bogor mulai berlaku di tahun 2026,” ucap Bupati Bogor.

Secara administratif TPS Galuga masuk wilayah Kabupaten Bogor, walaupun pemerintah Kota Bogor memiliki lahan di TPS, maka DPRD Kabupaten Bogor memberikan rekomendasi apabila pihak ketiga yaitu pemerintah Kota Bogor ingin melakukan kerjasama pengelolaan sampah dengan pihak lain maka harus mendapat persetujuan kembali dari DPRD Kabupaten Bogor dan pemerintah Kabupaten Bogor, paparnya.

Masyarakat mengharapkan sarana prasarana air bersih yang layak dan berharap penerangan jalan umum dapat diterangi, lalu kesehatan yang mencukupi bagi seluruh masyarakat di sekitar TPS galuga. maka tujuan adanya perdata kepulauan sampah lalu kedua rekomendasi terkait pengelolaan TPS galuga itu harus dibahas bersama-sama dan diputuskan bersama-sama tidak diputuskan oleh satu pihak karena tujuannya adalah kita ingin melindungi masyarakat kita masyarakat Kabupaten Bogor, harap Bupati Bogor.

Ditempat yang sama Ketua DPRD Kabupaten Bogor mengatakan, “Mudah-mudahan tahun 2026 ini merupakan program strategis nasional yang akan dilakukan salah satunya di TPS Galuga, kita pemerintah Kabupaten Bogor mendukung salah satu program dari pemerintah pusat yaitu program 3 juta rumah dan tentunya pada saat surat edaran tersebut keluar,” ujar Sastra Winara.

Tujuannya adalah satu kita jangan mudah mengeluarkan perizinan yang menyampingkan kepentingan lingkungan maka proses tahapan perizinan apapun tentu kita melihat dari beberapa aspek sehingga izin yang dikeluarkan tidak berdampak negatif yang sangat besar buat lingkungan dan masyarakat, tambah sastra.

“Terkait anggaran operasional pengelolaan sampah salah satunya adalah untuk pengangkutan sampah, armada sampah dan operasionalnya termasuk Rumah Sakit. beberapa Rumah Sakit pasar bekerja sama dengan dinas lingkungan hidup dengan beberapa UPT-UPT mekanisme dan payung hukumnya sudah mengatur di dalamnya,” tutup Ketua DPRD Kabupaten Bogor.

 

Reporter : (Asm)

Editor : Red

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *