Pemilik Proyek Peternakan Ayam di Tajurhalang Lakukan Diskriminasi Dan Sebut Wartawan Anjing Dan Monyet

banner 468x60

BOGOR, Kompas88News com – Pada hari Jumat sore tanggal 31 Oktober 2025, sekitar pukul 17:00 WIB, sejumlah wartawan melihat adanya satu unit mobil yang terparkir tengah mengangkut ayam potong dari sebuah peternakan. Kemudian

mereka melakukan sosial kontrol ke kandang tersebut karena mereka mengira itu dari ketahanan pangan, namun belum sempat mereka bicara tiba-tiba salah seorang dari pihak proyek menegur dengan nada tak sopan bernada membentak memakai bahasa daerah, “Rek naraon kadarieu, Hei aing nanya sia rek naraon”. Kemudian Margo salah satu dari media tersebut menjawab, kami sedang melakukan tugas sosial kontrol. Dengan nada keras sang pemilik kandang memotong, “media tai media anjing”, katanya.

Bacaan Lainnya

Beberapa wartawan mendapatkan perlakuan diskriminatif dari pemilik proyek peternakan ayam di wilayah Tajurhalang Kabupaten Bogor, yaitu :

1, Mardiyana Indra Yudha (Media SWARA JABAR)

2, Rahmat (Remon) dari (Media BIDIK HUKUM).

3, DEDE dari (Lembaga Survy Kepuasan Masyarakat) Kabupaten Bogor.

Menurut keterangan Remon (Rahmat) salah satu wartawan bidik hukum, yang juga tengah ikut bertugas saat itu membenarkan hal tersebut. “Pihak pengelola proyek menolak kehadiran awak media dengan alasan yang tidak jelas. Bahkan kami mendapatkan perlakuan tidak sopan ketika mencoba konfirmasi terkait proyek tersebut”, ujarnya.

“Kami datang dengan niat baik untuk melakukan kontrol sosial dan memberikan ruang bagi pihak proyek menjelaskan. Tapi justru disambut dengan kata-kata kasar dan mengatakan, “Media Taik” dan mengatakan kepada kami “Wartawan Anjing dan Monyet”, ucap Dede dari Lembaga Survy Kepuasan Masyarakat (SUKMA).

Sementara itu, pihak proyek mengungkapkan bahwa proyek peternakan ayam itu sudah berjalan beberapa lama dan tak pernah ada yang mengganggu kalau mau datang kesana saja ke ketahanan pangan yang dikelola orang desa dan gak jelas ucapnya, sambil bernada emosi dan penuh amarah .

Pihak pemilik proyek langsung menyerang dengan kata-kata kasar terhadap media yang sedang melakukan tugas sosial kontrolnya. Bahkan salah seorang media sebut saja Margo yang saat itu menggunakan seragam LSM Sukma perkumpulan media, sempat di dorong dan nyaris terjatuh hingga bajunya kotor karena nyaris terjadi pemukulan.

Perlakuan diskriminatif terhadap jurnalis dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa awak media rencana akan membawa kasus ini ke ranah hukum untuk mendapatkan keadilan. (Red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *