P3B Siap Kepung Dinas PRKP Dan Akan Laporkan Ke KPK, Kejagung Dan Polri Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program PSU 2025

banner 468x60

BANTEN, Kompas88News.com – Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) dalam waktu dekat ini akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten dan akan melaporkannya ke Lembaga Antirasuah KPK RI, ke Kejagung, dan Polri, dengan adanya tindak pidana korupsi di Program Psu Se-Provinsi Banten Tahun 2025. Yang di mana disinyalir bahwasannya di Dinas DPRK diduga kuat adanya jual beli proyek Psu sebesar 25% sampai dengan 30% yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum pejabat di Provinsi Banten. Dan ada pula pelanggaran Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, bebernya.

Program Psu tahun 2025 ini sebanyak 1.450 lebih yang saya pegang data lokasi-lokasinya Se- Provinsi Banten, dan dari sekian banyak kegiatan Psu ini, mirisnya ada beberapa perusahaan yang mendapatkan 5 paket bahkan sampai lebih. Sekali pun itu tidak ada larangan eksplisit dalam Peraturan Presiden mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah yang menyatakan bahwa satu perusahaan tidak boleh mendapatkan maksimal 5 paket pekerjaan mau pun lebih dari 5 pekerjaan. Namun ada larangan pula terhadap pemecahan paket pengadaan untuk menghindari lelang dan prinsip pengadaan harus terbuka, bersaing, dan tidak diskriminatif.

Bacaan Lainnya

Sekali lagi saya berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di negeri ini dan kepada Bapak Presiden RI (H. Prabowo Subianto) untuk segera memanggil Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dengan adanya dugaan persaingan tidak sehat di Dinas PRKP Provinsi Banten, karena praktek busuk ini sering pula dilakukan oleh oknum-oknum pejabat Provinsi Banten di tahun-tahun sebelumnya. Terbukti Provinsi Banten selalu tertinggal dalam semua sektor. Gubernur dan Wakil Gubernur Banten harus bisa membuktikan Visi-Misinya ketika kampanye tahun lalu, bahwa Banten Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Kita lihat saja dengan mata terbuka bahwa, Kegiatan program Psu di Dinas PRKP tahun 2025 ini hampir didominasi oleh tim-tim 02 sewaktu di Pilgub Banten tahun 2024 kemaren, pertanyaannya ada apa dengan Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur Banten ini?.

Dan saya juga meminta kepada pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten untuk segera melakukan tiga fungsinya, salah satunya fungsi pengawasan. Jangan sampai DPRD ini selaku wakil rakyat ikut di dalamnya. Jika wasit ikut bermain, hancur pula pertandingan di negeri ini khususnya di Provinsi Banten, tutupnya.

 

Reporter : (Riyan Mks)

Editor : Red

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *